Medan | Presisi24jam.com-Persoalan yang melibatkan mantan staf administrasi UD Mandiri, Amilia Dwi Meijiriani (Ami), memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lubis SH & Rekan menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyekapan, tekanan dan pemaksaan pengakuan yang dialami kliennya.
Pengacara Amilia, Mahmud Irsad Lubis, SH membantah tuduhan penggelapan dana yang dialamatkan kepada kliennya. Menurut Mahmud, uang yang diterima Amilia disebut merupakan pemberian langsung dari supplier sebagai bentuk apresiasi atas pekerjaannya di bidang logistik.
> “Amelia tidak melakukan penggelapan dan penipuan terhadap UD Mandiri. Dana yang diterima merupakan pemberian langsung dari supplier sebagai bentuk keberhasilan kerja, dan tidak mengurangi dana perusahaan,” ujar Mahmud Irsad Lubis, SH.
Mahmud juga menyebut Amilia diduga mengalami tekanan sejak 22 Juni hingga 13 Agustus 2026. Kliennya disebut tidak diperbolehkan pulang dan diduga dipaksa membuat surat pengakuan bersalah serta diminta mengganti kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
> “Klien kami dipaksa membuat surat keterangan pengakuan bersalah dan mengakui penggelapan, serta diminta mengganti kerugian. Padahal, menurut kami, tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang kuat,” kata Mahmud.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 23 Juni 2026. Dalam dokumen itu, Amilia disebut mengakui melakukan mark-up atau menaikkan harga pada nota/bon faktur pembelian bahan baku UD Mandiri dengan nilai sekitar Rp450 juta hingga Rp500 juta.
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan proses pembuatan surat tersebut dan menyatakan pengakuan itu diduga dibuat dalam kondisi tekanan.
Mahmud juga mengungkap adanya dugaan perlakuan kasar dan penghinaan terhadap kliennya selama berada dalam penguasaan pihak lain. Ia menyebut Amilia mengalami tekanan psikis hingga membutuhkan perawatan.
> “Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami tekanan dan kondisi psikologis yang cukup berat. Saat ini kondisinya mulai membaik, tetapi belum pulih sepenuhnya,” ujar Mahmud.
Di sisi lain, UD Mandiri melalui pimpinan Faisal Fadlan mengeluarkan pemberitahuan kepada customer, supplier, SPPG dan mitra pada 15 Agustus 2026. Dalam pemberitahuan tersebut, perusahaan menyatakan Amilia sudah tidak bekerja sejak 23 Juli 2026 dan menuduhnya melakukan penggelapan dana, penipuan laporan keuangan serta pemalsuan dokumen.
UD Mandiri juga meminta pihak yang menerima permintaan uang DO tunai maupun pembayaran tagihan atas nama Amilia agar melaporkannya kepada perusahaan.
Sementara itu, terdapat surat keterangan sakit dari Klinik Pratama Rawat Inap Mariani yang menerangkan Amilia membutuhkan istirahat selama tiga hari, terhitung 13 hingga 15 Agustus 2026.
Mahmud menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan video.
>“Dalam satu atau dua hari ke depan kami akan membuat laporan pengaduan ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan video,” tegas Mahmud.
Selain laporan kepolisian, tim hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan terkait dugaan penyebaran data pribadi, fitnah dan dugaan pelanggaran HAM kepada instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, tuduhan dari kedua pihak masih berupa klaim masing-masing. Kebenaran mengenai dugaan penggelapan maupun dugaan penyekapan dan pemaksaan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.(red)
