
Penyidik Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Serahkan 4 Tersangka Ke JPU
Siantar | Presisi24Jam.Com
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk Tahap II, Kamis 11 Januari 2024 pukul 12.00 Wib.
Adapun tersangka yang diserahkan terdiri dari 4 tersangka APP, JO, RSP dan SS. Berserta BB (Barang Bukti) Bruto 485,81 gram ganja yang diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Penyerahan 4 orang tersangka ini beserta barang bukti diterima oleh Jaksa yang menangani Perkara Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
Kasat Narkoba Petugas berharap AKP Jonni H Pasaribu, SH MH mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujar Kasat.
Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.( abar)
Berita Lainnya
Polsek Siantar Timur Bersama Dinas Terkait Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Warga Binaan
Tindak Lanjuti Laporan Warga Di Call Center 100: Polsek Siantar Selatan Mediasi Keributan di Jalan Nias Ujung
Satnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Pesantren.