Medan | Presisi24jam.com-Baru-baru ini situasi di sekitar Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru semakin memanas, namun tetap terkendali. Sehari setelah ancaman pengawasan ketat disampaikan aparat, upaya penindakan dan pengumpulan bukti baru langsung digelar, seiring dengan langkah konkret yang mulai dilakukan masyarakat dan instansi terkait.
Tim pengawasan khusus yang dibentuk Polda Sumut pagi hingga malam ini telah melakukan penyamaran dan patroli berjenjang di luar dan dalam area tempat hiburan tersebut. Berdasarkan keterangan terbaru yang diterima, aparat berhasil mengamankan sejumlah sampel dan catatan yang memperkuat dugaan awal. Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, membenarkan adanya temuan itu.
“Pada pengawasan malam ini, petugas menemukan adanya ruang tersembunyi yang tidak tertera pada denah bangunan yang diserahkan saat pengurusan izin. Dari sana ditemukan sisa-sisa bahan yang diduga terkait zat terlarang serta catatan transaksi yang mencurigakan. Kami juga mengamankan dua orang yang berperilaku tidak wajar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kombes Ferry kepada wartawan, Jumat (10/7/2026)..
Ia menambahkan, penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan saat jam operasional biasa, melainkan juga saat tempat itu diduga mulai melanggar batas waktu tutup. Petugas dipasang secara bergantian di titik masuk utama, pintu belakang, serta gedung-gedung tetangga untuk memantau aktivitas yang tersembunyi.
Sementara itu, Koordinator warga Andi Syahputra menyampaikan, bahwa kelompoknya resmi menyerahkan surat permohonan penutupan ke Kantor DPMPTSP Kota Medan dan Polrestabes Medan. Surat itu dilampiri daftar tanda tangan lebih dari 300 warga serta rekaman suara dan video yang merekam kebisingan dan lalu lintas orang mencurigakan selama sebulan terakhir.
“Kami menyerahkan bukti ini secara resmi agar tidak ada yang bilang tuduhan kami tanpa dasar. Hari ini juga rencana aksi damai kami ditunda sementara waktu untuk memberi kesempatan aparat bekerja, namun kami tetap mengawasi dari dekat. Jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar unjuk rasa besar-besaran,” tegas Andi.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala DPMPTSP Kota Medan mengeluarkan pernyataan terbaru.
“Berdasarkan laporan awal kepolisian, proses peninjauan izin usaha Diskotik Krypton dipercepat. Jika dalam pemeriksaan lanjutan terbukti melanggar aturan tata ruang, kesehatan, maupun ketertiban umum, proses pencabutan izin akan segera ditempuh tanpa menunggu lama,” tulis pernyataan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menyerahkan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian. Masyarakat berharap perkembangan hari ini menjadi titik balik yang akhirnya menghentikan aktivitas gelap yang telah mengganggu lingkungan mereka selama ini.
Seperti yang diketahui, peredaran pil ekstasi atau inex cukup laris manis dijual di Krypton, misalnya obat merek Labubu, Transformer, Helfi dua warna, Marvel, Heineken dan Gold dihargai Rp 300 ribu. Sedangkan obat jenis baru dan enak seperti Granat Hijau, Helfi Biru san Minion Kuning harganya satu butir Rp 350 ribu.(Nas)
