Deliserdang | Presisi24jam.com-Diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polresta Deliserdang karena terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial SL, (41), warga gang Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terpaksa pindah alamat ke sel Tahanan Mapolresta Delisedang.
SL diringkus tim opsnal satnarkoba Polresta Deliserdang Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.30 wib.
Penangkapan tersangka ini bermula saat personil Unit I Subnit II Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria telah menyimpan atau menjual narkoba di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena.
Setelah menerima informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi. Setelah sampai dilokasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan selang beberap waktu petugas melihat pria dengan ciri-ciri sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi.
Tidak buang waktu, tim opsnal langsung mengamankan tersangka SL.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan sabu seberat bruto 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH. MH membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini SL sedang dalam tahap penyidikan.
Mantan kanit reskrim Polsek Patumbak jajaran Polrestabes Medan ini menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 ttg Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan
ancaman hukuman paling lama 12 tahun,
ujar Kasat Narkoba.(*)
