Siantar | Presisi24.com-Satnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan MH (56) memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis (11/6/2026) sore sekira pukul 15.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menerangkan, penangkapan tersangka berawal pada hari kamis (11/6/2026) siang tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari itu juga, Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar menemukan salah satu rumah di Jalan Gaharu sesuasi yang diinformasikan masyarakat tersebut adalah milik MH.
Didampingi Pemerintah setempat dan warga, tim opsnal mendatangi rumah tersebut. Saat Personil bersama Pemerintah setempat dan warga akan melakukan pemeriksaan menemukan adanya 1 batang pohon ganja yang tertanam di pot warna hitam di teras rumah tersebut.
Personil mengetuk dan memangil pemilik rumah namun pemilik rumah tidak ada. Sesuai keterangan dari pemerintah setempat dan warga bahwa yang tinggal di rumah tersebut hanya MH sendiri.
Kemudian Personil dari polres Pematangsiantar didampingi Pemerintah setempat dan warga melakukan pemeriksaan ke dalam rumah, kemudian di dalam kamar ditemukan 1 plastik kresek warna hitam berisi narkotika jenis ganja berat 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar.
Dari ruang tamu ditemukan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hijau putih milik tersangka MH.
Pada Jumat dini hari (12 /6/2026) sekitar pukul 03.30 wib Personil yang berada dilapangan berhasil mengamankan MH di Terminal Sukadame dan turut ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 75.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Kemudian MH beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini MH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(abar)
