Tanah Karo | Presisi24jam.com-Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tigapanah berhasil digagalkan Polsek Tigapanah. Tiga pria yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu diamankan.
Pengunkapan ini berhasil setelah petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu saat melakukan penyelidikan terhadap dua mobil mencurigakan yang terparkir di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Jumat (5/6/2026) pagi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 07.15 Wib mengenai dua kendaraan roda empat yang mencurigakan di lapangan bola desa tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit Toyota Kijang LGX dan satu unit Daihatsu Gran Max pikup sesuai dengan laporan masyarakat.
“Saat personel mendekati kendaraan tersebut, salah seorang pria keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak. Setelah diperiksa, kotak itu berisi lima paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Dedy, Minggu (7/6/2026) pagi di Mapolsek.
Pria yang diketahui berinisial MG alias SM tersebut kemudian berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui barang tersebut merupakan miliknya bersama dua rekannya yang juga berhasil diamankan, yakni RG alias D dan JMB alias J.
Dari hasil interogasi mengungkap kan ketiganya telah bertemu pada Kamis malam (4/6/2026) di sebuah warung di Desa Tigapanah untuk merencanakan penyimpanan sisa sabu yang belum terjual. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tiang besi gerobak mobil pikup milik salah satu tersangka.
Setelah menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di Kabanjahe, ketiganya kembali ke Tigapanah pada Jumat dini hari. Barang yang sebelumnya disembunyikan kemudian diambil dan dipindahkan ke dalam kendaraan lain sebelum akhirnya diamankan petugas di Lapangan Bola Desa Tigapanah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket diduga sabu, satu kaca pirex, satu jarum suntik yang digunakan sebagai sumbu, tiga unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 450 ribu dan Rp 70 ribu, satu unit timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta dua unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata AKP Dedy.(*)
