Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat kasus Narkoba, Senin (27/4/2026).
Penangkapan laki-laki tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan disebuah rumah kosong kerap didatangi orang tak dikenal.
“Laporan masyarakat tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, hasilnya, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Utama Gang Rotan Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, petugas berhasil mengamankan pria berinisial MG Alias Jali (44) warga Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah S.H, M.P.si, dikonfirmasi Rabu (29/4/2026) menjelaskan saat mendapat informasi dari warga, Kanit 1 dan tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial MG Alias Jali (27/4/2026).
Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih keseluruhan 6,34 Gram”, 1 pack plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kertas tissue warna putih, 1 buah toples ukuran sedang, 1 buah tutup toples warna merah, 2 buah toples ukuran besar warna kuning, Uang sebesar Rp. 1.990.000, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam.
Bersama barang bukti, MG Alias Jali digiring ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat melanggar dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujar kasat.(Bon)
