Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Salah satunnya yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanjung Balai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial MF alias Farhrul, saat ini telah diamankan ke Polres Tanjung Balai, Rabu (29/4/2026) bersama barang bukti.

Ketiga indentitas pelaku yang berhasil diamankan, MF alias Fahrul (29) warga Jalan Sultan Syarif Kasim Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau, (Pelaku curanmor), RE alias Uyan (21) warga Jalan Pembangunan Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan JD alias Juned (40) warga Desa Bukit Pala Kota Rantau Panjang Perlak Kabupaten Aceh Timur, Dari ketiga pelaku di lakukan tes urine di nyatakan Positif
Data yang dihimpun wartawan, Rabu (29/4/2026) di Polres Tanjung Balai menyebutkan.

Penangkapan ketiga tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/268/XII/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Desember 2025 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (unit) sepeda motor merk Honda bernopol BK 5306 QAJ warna abu-abu
Dalam laporannya, Dody, menjelaskan kehilangan sepeda motor pada tanggal 02 Desember 2025 lalu di parkiran depan rumahnya yang beralamat di Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Selain laporan diatas, Polres Tanjung Balai juga menindak lanjuti laporan LP/B/08/IV/2026/SPKT/POLSEK TELUK NIBUNG/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan ini, diuraikan kalau tanggal 12 April 2026 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy BK 4847 AJC warna coklat hitam tahun 2019 yang terjadi pada tanggal 11 April 2026 di Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai yang terekam CCTV yang viral beredar di media sosial.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK yang di konfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH melalui via telpon Rabu (29/4/2026) pagi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tindak pidana kejahatan pencurian telah di amankan ke Polres Tanjung Balai.
Selain terlibat pencurian, ketiga pelaku juga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat menambahkan, ketiga pelaku tindak pidana kasus pencurian juga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Lanjut kasat, penangkapan para pelaku bermula pada hari Senin 27 April 2026 sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Kasatreskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra SH MH memperoleh informasi bahwa ada 2 orang pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor ) sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari informasi tersebut, kasat memerintahkan Kanit Idik I Ipda Andhika SP Hutabarat S.Kom MH untuk memimpin tim melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Pada saat tim baru tiba dilokasi yang dimaksud, tim melihat ada 4 (Empat) orang pria yang melarikan diri dari dalam rumah yang mereka tuju.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap ke- 4 (Empat) orang tersebut, namun hanya berhasil mengamankan 3 orang pelaku.
Dari hasil penangkapan di lokasi, tim reskrim mendapati 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.14 gram.
Setelah mengamankan ke- 3 (tiga) orang tersebut selanjutnya membawa ke Mapolres Tanjung Balai. Pada saat dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku, tim memperoleh informasi bahwa 1 orang berinisial FH merupakan pelaku tindak Pidana Pencurian terhadap 1 unit sepeda motor honda scoopy di Wilkum Teluk Nibung. FH mengakui melakukan Tindak Pidana bersama rekannya yang berinisial DN (DPO).
Selain mengamankan ketiga pelaku, satreskrim Polres Tanjung Balai juga mengamankan beberapa barang bukti kunci T serta barang bukti kejahatan lainnya,” ujar AKP Bram Candra SH MH.(Rudi/Bon)
