Siantar | Presisi24jam.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial A (37) warga Jalan Pdt. J.W. Saragih Gang Setia Baru Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Senin, (13/4/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menyampaikan bahwa, kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kamis (26/3/2026) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Awalnya pada Kamis (26/32026) siang sekitar pukul 14.00 Wib korban berinisial YA (28) dihubungi kakak kandungnya berinisial RS untuk menjemput anak-anak korban. Selanjutnya korban datang ke rumah orangtuanya yang mana kakak korban tinggal bersama orangtuanya di Jalan Asrama Martoba Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba.
Setiba di halaman rumah orangtuanya itu, korban langsung dihampiri anaknya dan memeluk. Kemudian korban masuk ke ruang tamu yang mana ada abang ipar korban berinisial AS dan ketiga anak korban.
Saat itu korban juga melihat kakak kandungnya berinisial RS keluar dari dalam kamar dan duduk diteras rumah.
Lalu korban duduk di sofa dan anaknya mengatakan “aku mau ikut mamak aja”. Tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah ke ruang tamu dan mengatakan “gak perlu ikut mamak kek dia” sembari menyeret kedua anak mereka keluar rumah. Tapi kedua anak itu berlari kembali kearah korban sambil menangis dan minta ikut tinggal dengan korban.
Pelaku pun pergi dan tidak berapa lama kembali masuk kedalam rumah dan langsung menyerang korban dengan cara menyayat wajah korban berulang kali menggunakan 2 buah pisau Carter.
Korban berteriak meminta tolong, lalu adik korban berinisial ALE keluar dari dalam kamar sehingga pelaku pergi bersama dengan adik kandungnya, yang mana adik kandung pelaku mengatakan “ayok kabur-kabur” sambil membawa anak mereka yang paling kecil.
Adik kandung korban berinisial ALE menghampiri dan memeluk korban sambil meminta tolong. Tidak terima kejadian itu adik kandung korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/167/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Maret 2026.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Senin (13/4/2026) siang skira pukul 12.30 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Ipda Darwin P. Siregar, SH bersama Tim Opsnal mengamankan pelaku sedang berada di depan Alfimidi Jalan M.H. Sitorus Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga terduga pelaku diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Sandi.(abar)
