Pancurbatu | Presisi24jam.com-Pihak swasta dipersilahkan untuk mengelola aset Pemkab Deli Serdang untuk dijadikan lokasi usaha. Yang penting harus terlebih dahulu dilakukan kaji PP atau Penilaian Aset.
Hal itu disampaikan Bupati Deli Serdang Dr. Asri Ludin Tambunan kepada wartawan usai meresmikan alun-alun Pancur Batu, Jambur Jamin Ginting sekaligus Safari Ramadhan di Jalan Jamin Ginting Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/3/2026) malam.
Dia juga menegaskan, setiap pembangunan lokasi usaha biayanya ditanggung sendiri oleh pihak pengelola. Artinya, pihak Pemkab Deli Serdang sama sekali tidak ada menganggarkan biaya apapun untuk pembangunan lokasi usaha tersebut.
“Intinya semua aset negara kalo mau dikelola masyarakat, harus melakukan penghitungan kaji PP atau Penilaian Aset. Jadi dinilaila, dapat pembayarannya, sekian setahun, nah ini silahkan,” ucap mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang ini.
Disinggung soal keberadaan Warkop Agam Medan di lokasi alun-alun Jambur Jamin Ginting Pancur Batu yang selama ini menjadi ikon Kecamatan Pancur Batu itu, Bupati Deli Serdang mengaku, sah-sah saja.
“Pihak pengelola Warkop Agam Medan sudah terlebih dahulu kordinasi dengan instansi terkait. Mengenai biaya pembangunannya ditanggung sendiri oleh pihak pengelola, jadi jika nantinya pihak Warkop Agam mau buka lapak di halaman RSU Pancur Baru, kita persilahkan,” terangnya.(*)
