Siantar | Presisi24jam.com-HG (36) warga Jalan Teri Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar kembali merasakan dinginnya sel tahanan mapolres Siantar.
Resedivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahub 2016 tidak juga toba, ia kembali melakoni bisnis haramnya dengan menjual narkoba.
Hasilnya, pria berjenggot ini kembali nginap dibalik jeruji besi sel tahanan mapolres Siantar setelah ditangkap tim opsnal satnarkoba pada Senin (9/2/2026) sore kemarin sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal sat narkoba berhasil meringkus HG saat sedang duduk didalam ruangan tamu rumahnya sembari menggunakan Handphone (HP) Oppo warna putih.
Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat narkoba melakukan penggeledahan terhadap HG dan ditemukan barang bukti dari lipatan celananya 1 buah plastik berisikan 6 paket Narkotika jenis sabu, kemudian turut diamankan juga 1 buah bong lengkap dengan Pipet, 3 buah mancis dan 1 buah Pipa Kaca Pirex.
Saat diinterogasi HG mengaku barang bukti yang ditemukan tersebtu miliknya dan sabu diperolehnya dari temannya berinisial A di Jalan Handayani.
Saat dilakukan pengembangan, A belum ditemukan sehingga HG beserta barang bukti diboyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
“HG dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 Tahu 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(abar)
