Tanah Karo | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria dewasa diamankan dari sebuah rumah di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MIJS (45) dan AU (36), merupakan warga Desa Sarinembah, Kecamatan Munte. Penangkapan dilakukan personel Unit II Satnarkoba di dalam rumah tempat tinggal salah satu tersangka.
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat narkoba AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah tersebut.
“Pada Rabu, (11/2/2026) sekira pukul 13.00 Wib, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte. Penangkapan dilakukan di dalam rumah salah satu tersangka,” ujar Kasat, Kamis(19/2/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja di dalam rumah, tepat di hadapan kedua tersangka. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 19 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,4 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah pipet yang digunakan sebagai sekop, dua bal plastik klip kosong, satu kaleng pomade, uang tunai sebesar Rp 597.000, serta dua unit handphone Android merek Oppo.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP JH. Pardede.(*)
