Siantar | Presisi24jam.com-Polsek Sianțar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan percobaan pencurian sarung di Pasar Dwikora Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekira pukul 14.15 WIB.
Kapolseķ Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, awalnya pihak kedua berinisial A.I (32) warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat mengambil sarung dari toko milik KN (44) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara tanpa permisi.
Aksi percobaan pencurian tersebut diketahui korban dan meneriakinya sengga pelaku melarikan diri sembari sarung tersebut di jatuhkan.
Usaha korban untuk menangkap pelaku dibantu warga berhasil dan membawanya ke Polseķ Sianțar Utara. Selanjutnya Polsek Siantar Utara melakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan pihak pertama tidak membuat laporan polisi (LP).
“Percobaan pencurian itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona.( Abar)
