Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial U alias M (34) warga Jalan Sei Kelululut I Kelurahan Perhentianmarproyan Kecamatan Marproyan Dumai Kota Pekan Baru (Residivis) dan AYAMS (25) warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan mapolres Siantar.
Pasalnya, kedua pria ini diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Siantar di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, pada hari Senin (19/1/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Data yang dihimpun wartawan melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Senin (2/2/2026) menjelaskan, penangkapan kedua pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/1/2026) pagi sekitar pukul 10.00 Wib bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Saat itulah, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Warman Siallagan S.H melihat kedua tersangka sedang berdiri dipinggir Jalan Singosari.
Tak mau buang waktu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka U alias M dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 1,35 gram dan di kantong celananya ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, sedangkan tersangka AYAMS mencoba melarikan tapi cepat ditangkap dengan barang bukti di tangan kirinya ada 1 unit HP merk redmi yang berisi pesanan narkoba jenis sabu
Saat Dilakukan interogasi keduanya mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari temannya di Medan berinisial J.
Bersama barang bukti kedua pelaku diboyong ke ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lanjut.,” ucap AKP Irwanta.(Abar)
