Namo Rambe | Presisi24jam.com-Kepala Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, Rusdi Surbakti melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pria berinisial RG ke Polsek Namorambe Polresta Deliserdang.
Akibat dianiaya, Rusdi mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat Rusdi Surbakti hendak menuju sebuah warung kopi di Desa Jaba menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, ia mendapati terlapor berinisial RG memarkirkan kendaraannya secara melintang hingga menutupi akses jalan. Akibat kondisi tersebut, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan fisik secara tiba-tiba.
Berdasarkan laporan kepolisian, terlapor RG diduga mencekik korban hingga terjatuh terlentang di atas permukaan aspal. Sejumlah warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan mengangkat tubuh korban yang mengalami luka-luka. Selanjutnya, Rusdi harus menjalani perawatan medis secara intensif di rumah sakit akibat cedera yang dialaminya tersebut.
Karena menjadi korban penganiayaan, Rusdi mendatangi mapolsek Namorambe untuk membuat laporan secara resmi yang tertuang di LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Namorambe tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani Ka SPKT Sektor Namo Rambe AIPDA Rinto Sihotang.
Dalam laporan tersebut, pria yang menganiaya Rusdi dituduhkan melanggar Pasal 466 dan atau Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pihak kepolisian sektor Namorambe tengah memproses pengaduan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut secara objektif.
Informasi yang diperoleh dari Kantor Camat Namo Rambe, oknum RG dikenal sebagai aparat pemerintah yang mengurusi salah satu pekerjaan teknis di Kecamatan Namo Rambe.(rel)
