Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial MHN (44) warga Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Makmur Kecmatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tidak berkutik saat tim opsnal Satnarkoba meringkusnya di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Kamis (4/12/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wib.
Dari tersangka, tim opsnal satnarkoba mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 1,13 Kilogram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, awalnya tim opsnal satnarkoba yang sedang berpatroli medapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar
Mendapat laporan berharga tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pematang Siantar dipimpin Kanit 2 Ipda Indrawan S.Sos melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Beberapa saat melakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap MHN dipinggi jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah paket narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kirinya, 1 buah plastik putih berisikan 10 paket ganja berukuran kecil dan 1 paket narkotika jenis ganja di dalam plastik biru dipinggang sebelah kirinya serta 1 unit handphone (HP) warna biru merk Vivo dari kantong depan sebelah kanannya.
MHN mengaku masih ada menyimpan ganja di kontrakan rumah yang beralamat di jalan Bona- Bona Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Jalan Bona-Bona, disaksikan RT setempat petugas melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja di dalam kamar, 1 buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja di dalam kamar, 1 buah timbangan warna orange di dalam kamar, serta 13 kertas nasi di dalam kamar.
Saat diinterogasi, MHN mengaku ganja seberat 1,13 Kilogram tersebtu miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial AS yang beralamat di Karangsari Kabupaten Simalungun. Namun setelah kembali dilakukan pengembangan, pria berinisial AS sudah tidak dapat dihubungi sehingga MHN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
“MHN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap AKP Irwanta.(abar)
