Siantar | Presisi24jam.com-Residivis narkotika berinisial FTG (29) warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar terpaksa bertahun baru dibalik jeruji besi.
Pasalnya, resedivis ini diringkus Satnarkoba Polres Pematangsiantar Kamis (4/12/ 2025) dini hari sekira pukul 00.15 Wib dipinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka ini, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.23 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihak kepolisian mendapat infornasi dari masyarakat.
Mendalat informasi yang berharga tersebut, tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar dipimpin Kanit 2 Ipda Indrawan S.Sos langsung melakukan penyelidikan pada hari Kamis (4/12/2025) dini hari sekira pukul 00.15 Wib
Beberapa saat melakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap FTG dipinggir Jalan Seram Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 2.32 Gram diatas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, dan 1 unit handpone (HP) merk vivo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya.
Saat diintrogasi, FTG mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E yang alamat tidak diketahui.
Berdasarkan pengakuannya, FTG bersama barang bukti diboyong ke ruangan Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
“FTG sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
