Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Satreskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa Penahan Tampias Hujan berbahan aluminium di kawasan Rusunawa.
Pelaku yang diamankan berinisial SJ alias Wanda (37), warga yang juga tinggal di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra A. Karo-karo, S.H., M.H mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, (10/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Rusunawa V Lantai 2, Jalan Sei Agul.
Tersangka Wanda melancarkan aksinya dengan memanjat tembok di depan pintu rumah susun, kemudian merusak dan membuka baut Penahan Tampias Hujan yang terbuat dari aluminium sepanjang 5 meter. Setelah terlepas, barang curian tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat kejadian pencurian tersebut, Korban yang bernama Rivan Sauri Sihombing (30), Pegawai Negeri Sipil, mengalami kerugian materiil mencapai Rp 5.000.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso.
Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Rudian Irwansyah Putra beserta tim segera melakukan penyelidikan. Rabu (26/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku Wanda di Jalan Sei Agul Lingkungan IV.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri Penahan Tampias Hujan aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan 2 (dua) batang potongan aluminium yang diduga merupakan bagian dari barang curian tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Bon)
