Siantar | Presisi24jam.com-Mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, Wakapolres Pematang Siantar Kompol Budiono Saputro SH. MH pimpin paparan keberhasilan Satnarkoba menggagalkan Peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 92,78 gram.
Paparan tersebut dilakukan didepan ruangan Satnarkoba Polres Pematangsianțar, Senin (24/11/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kompol Budiono Saputro SH. MH didampingi Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, PS. Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi mengatakan, keberhasilan satnarkoba menangkap sepasang kekasih berinisial FEP alias G (37) warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan dan F boru S (34) warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Selatan berkat informasi warga.
Dijelaskannya, pada hari Jum,at (21/11/2025) pagi sekitar pukul 09.00 Wib, tim satnarkoba yang sedang berpatroli mendapat informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, siang sekira pukul 14.00 Wib Kanit I Ipda Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal melihat orang yang dilaporkan warga tadi
Tak buang waktu, tim langaung menangkap tersangka FEP alias G dan F boru S saat sedang berjalan kaki dipinggir jalan Anggrek Raya.
Dari sepasang kekasih tersebut, tim menemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisikan sabu berat bruto 0,17 gram dari tangan kanan tersangka FEP alias G dan 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam serta 1 unit HP merk Redmi warna hitam milik tersangka F boru S.
Tersangka FEP alias G mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumah di Perumahan Kasper jalan Anggrek Raya III. Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung membawa kedua tersangka kerumahnya untuk dilakukan pengembangan.
Didampingi RT setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah Koper Hitam merk Travel Time didalamnya 1 buah tas merek Caesar Warna Hitam berisikan sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.
Kemudian di dapur di bawah dispenser ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper didalamnya 1 buah kotak rokok surya berisikan sabu sebanyak 10 paket berat bruto 1,87 gram di atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip sabu.
Tersangka FEP alias G mengaku barang bukti sabu tersebut milik temannya bernisial P. Namun saat dilakukan pengembangan P belum ditemukan.
Keseluruhan barang bukti sabu 421 paket berat bruto 92,78 gram tersebut dibawa ke Polres Pematangsiantar bersama kedua tersangka.
Dari barang bukti 421 paket tersebut, Polres Pematang Siantar telah menyelamatkan 9.278 orang dari narkoba,” Jelas Kompol Budiono.
Lebih lanjut Wakapolres menambahkan tersangka FEP alias G sudah residivis narkotika pada tahun 2021 di PN Pematangsiantar selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Status hubungan kedua tersangka itu sepasang kekasih dan hasil test urine positif (+) mengandung Methamphetamine atau sabu.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ucap Kompol Budiono.(abar)
