Siantar | Presisi24 jam.com-Pria berinisial PKP (30) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar harus meringkuk dibalik jeruji Polres Siantar.
Pasalnya, pria pemilik sabu seberat 0.71 gram ini diringkus satnarkoba Polres Siantar Jum’at (21/11/2025) siang sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, pria berinisial PKP ditangkap di pinggir jalan depan jaya kos Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nusa Indah.
Berdasarkan informasi warga tersebut, tim satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Beberapa saat melakukan penyelidikan, petugas melihat PKP di pinggir Jalan depan Jaya Kos Jalan. Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
Tak buang waktu, tim satnarkoba langsung meringkus tersanga tanpa perlawanan yang berarti.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,71 gram dari kantong belakang sebelah kanan, 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.
Tersangka PKP mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang pria berinisial YS di yang beralamat di jalan. Asahan Simpang Siantar State Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pengembangan pria berinisial YS sudah tidak dapat dihubungi sehingga tersangka PKP dan barang bukti diboyong Polres Pematangsianțar.
“Tersangka PKP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(abar)
