
Sianțar| Presisi24jam.com-Kanit Reskrim Polsek Sianțar Martoba Ipda Juhandya Malau SH menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial PP (28) warga Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Senin siang (6/10/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolseķ Sianțar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan, tindak pidana Curas itu terjadi di rumah korban S (65) di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Minggu (5/9/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, siang itu sekira pukul 14.00 Wib pelaku berinisial PP mendatangi korban yang merupakan ibu kandungnya saat sedang berada dirumahnya Jalan Tangki, saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp.1.000.000 untuk membeli sepeda motor. Namun korban mengatakan : “nantilah tunggu dulu kita masih perlu uang untuk membangun”.
Mendengar itu pelaku menjadi emosi dan membanting korban sampai terjatuh ke tanah, kemudian pelaku mengambil sebilah parang sembari mengacungkan parang tersebut ke arah korban dengan mengatakan : “Minta uangnya biar pergi aku”.
Karena merasa takut, korban mengambil uang ke tetangga tempat ia menitipkan uangnya sebesar Rp.10.000.000.
Setelah korban mengambil uang tersebut, pelaku langsung merampasnya dari tangan korban dan pergi meninggalkan lokasi.
Tidak terima kejadian itu, esok pagi harinya Senin (6/10/2025) sekira pukul 07.00 Wib
Korban membuat laporan ke Mako Polseķ Sianțar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 103 / X / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Oktober 2025.
Menurut korban, uang Rp10.000.000 tersebut adalah hasil penjualan tanah/rumah beberapa minggu sebelumnya, yang kemudian rencananya uang tersebut untuk keperluan membangun rumah kecil tepat di belakang rumah yang sudah dijual.
Ipda Juhandya Malau SH kanit reskrim Polsek Sianțar Martoba bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Siang hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib pelaku berhasil ditangkap diseputaran Jalan Tangki lalu pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah parang bergagang kayu, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, 1 buah baju kaos warna biru merk The Nike Tee dan 1 buah celana panjang model lea warna biru merk Giant Sport dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya merampas uang Korban sebesar Rp10.000.000 dengan mengacungkan sebilah parang. Kemudian uang tersebut sudah dipergunakannya membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam seharga Rp.4.500.000, serta membeli sepasang baju seharga Rp.400.000 dan membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp.100.000 sedangkan sisanya masih disimpan pelaku di saku celananya.
“Tersangka PP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 367 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi.(abar)