
Siantar | Presisisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pria dalam perkara narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar martoba Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 Wib.
Kedua pria tersebut berinisial KA (23) dan MS (52) keduanya warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya seseorang pria melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan,Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat dua pria berinisial KA dan MS di sebuah pondok yang terbuat dari papan dan langsung meringkusnya.
Saat dilakukan penggeledahan di pondok, ditemukan barang bukti di depan kedua pria tersebut 1 paket sabu di kotak rokok gudang garam di dalamnya ada 2 paket sabu, serta di kantung celana KA ditemukan uang tunai hasil menjual shabu sebanyak Rp. 400.000.
Selain itu turut diamankan 1 unit handphone (HP) merek infinix milik KA dan 1 unit HP merk Vivo milik MS.
KA mengaku yang meletakan kotak rokok berisi sabu yang didapatkan dari MS.
Sementara itu, MS membenarkan memberikan kotak rokok berisi sabu kepada KA untuk di jual dan total keseluruhan 3 paket sabu berat bruto 0.68 gram, sabu-sabu tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial O.
Namun saat dilakukan pencarian pria berinisial O belum ditemukan sehingga MS dan KA beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar,” ucap AKP Irwanta.(Abar)
