
Medan | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area. Pelaku yang diamankan itu yakni, Rahmat Efendi (49) warga Jalan Denai, Gang Sehat Medan.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti, 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,12 gram dan uang tunai
Rp 50.000,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (30/9/2025).
AKBP Thommy Aruan Menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Masih kata kasat, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, nomor 17 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.
Mendapat laporan berharga tersebut, kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.
Kemudian pada hari Selasa tanggal (23/9/2025) sekira pukul 13.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Rahmad Efendi di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, tepatnya di depan rumah tersangka, dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan sabu tersebut dengan tangan kanannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan, sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip narkotika sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.
Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi tersangka Rahmad Efendi menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Nomor 17, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, ” tambahnya.(Nas)