Medan | Presisi24jam.com-Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Medan Baru.
Kedua tersangka tersebut bernama Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari warga bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.
Mendapat laporan tersebut,Tim Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli yang akan memesan pil ekstasi/inex.
Kemudian pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 22.30 Wib, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Bagus di pinggir jalan.
“Dari tersangka Bagus petugas mengamankan, 3 butir ekstasi warna merah jambu merek micky mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Saat diintrogasi, Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut didapatkannya dari Awan Sahdera,” kata AKBP Thommy, Selasa (30/9/2025).
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Titi Papan Gang Tiri 1 Kecamatan Medan Petisah, dan mengamankan Awan.
“Dari tangan Awan dista, 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merk micky mouse dengan berat bersih 2,12 gram,” ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Nas)
