Medan | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di seputaran Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Pemuda itu diketahui berinisial AS (43) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67 gram, 1 kotak rokok, 6 klip plastik kecil kosong dan 1 buah pipet / sedotan plastik, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Jalan HM Said Medan, Kamis (25/9/2025).
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan penyelidikan hingga hari Kamis tanggal (18/0/2025) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki – laki yang diduga penjual sabu. Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli mengatakan ingin membeli sabu seharga Rp 50.000, lalu terlihat AS mengeluarkan kotak rokok dari kantong celana dan mengambil 1 klip plastik kecil berisi sabu dan ketika akan menyerahkan kepada petugas menyamar dengan menggunakan tangan kanannya, seketika itu juga petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut.
Awalnya tersangkamelawan dan melarikan diri ke dalam sungai, tak mau buruannya kabur, petugas langsung mengejar dengan masuk ke dalam sungai hingga berhasil menangkap AS.(Nas)
