Siantar | Presisi24jam.com-Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan mediasi dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (15/9/2025) pagi sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, kejadian tersebut bermula pihak kedua berimisial IPM (36) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara sedang bermain catur di warung Jalan TB. Simatupang.
Selanjutnya pihak pertama berinisial GS (56) juga warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara ikut campur dalam permainan catur tersebut sehingga pihak kedua menjadi emosi. Lalu pihak kedua menunjang pihak pertama sebanyak dua kali.
Merasa keberatan pihak pertama langsung melaporkan ke Polsek Siantar Utara, mendapat laporan tersebut, Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengecekan TKP dan melakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan mediasi,” Pungkas AKP Jahrona.( Abar)
