Siantar | Presisi24jam.com-Personil Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan masalah penganiayaan yang terjadi di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dengan memediasi kedua belah pihak pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 10.00 Wib
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menyampaikan kejadian penganiayaan tersebut bermula saat pihak pertama berinisial N (57) dan SHL (55) keduanya merupakan warga Jalan Hulubalang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara saling ejek sehingga timbul emosi masing masing dan mengakibatkan perkelahian.
Selanjutnya pihak kedua SHL melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama N.
Tidak terima kejadian itu pihak melaporkannya ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara kekeluargaan, saling memaafkan dan membuat surat pernyatan perdamaian bermaterai.
‘Kedua belah pihak sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga penganiayaan tersebut diselasaikan dengan medisi,” Pungkas AKP Jahrona.(abar)
