Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial TAPS (39) warga Jalan Sipahutar Simpang Situri-Turi Desa Lobu Siregar II Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara harus merasakan dinginnya sel tahanan mapolres Siantar.
Pasalnya, pengedar narkoba jenis sabu di terminal ini diringkus sat narkoba Polres Siantar pada Rabu (3/9/2025) sore sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang – Gulang Kecamatan Siantar Utara.
Data yang dihimpun wartawan di Polres Siantar Jumat (5/9/2025) sore menyebutkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di terminal Perluasan Kecamatan Siantar Utara.
Mendapat laporan masyarakat tersebut, Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH langsung memerintahkan kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH MH untuk melakukan penyelidikan.
Tak buang waktu, kasat narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang dilaporkan masyarakat tadi.
Begitu tim opsnal sat narkoba tiba dilokasi melihat orang yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan masyarakat sedang mengendarai sepeda Motor Honda Bead warna putih tanpa plat
Tanpa buang waktu, tim opsnal sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial TAPS tanpa perlawanan yang berarti.
Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam bagasi sepeda motor honda beadnya 1 buah plastik warna merah berisikan 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 5 paket berisikan Narkotika Jenis Sabu berat bruto 4,71 gram, 1 bungkus Plastik Klip Kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah Kaca Pirex, uang tunai sebesar Rp1.387.000 dari kantong sebelah kiri hasil penjualan sabu dan 1 unit HP merek Vivo warna Biru Dongker dari Kantong sebelah Kanannya.
Tidak puas dengan penemuan barang bukti, petugas juga menggeledah rumah kos tersangka yang berada di Jalan Rindung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara dengan disaksikan RW.
Saat melakukan penggeledahan dirumah kostnya, petugas menemukan dalam lemari uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Bersama seluruh barang bukti, tersangka diboyong ke ruangan sat narkoba untuk dilakukan proses lanjut.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, saat ini tersangka sudah dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke kejaksaan.
“Lanjut dikatakannya, tersangka juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan ini.(Abar)
