Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggrebekan disalah satu rumah di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Minggu (27/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Dua orang pelaku berhasil ditangkap berinisial IK (30) dan A alias R (36) yang merupakan warga setempat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat, narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH. MH Kamis (31/7/2025) menjelaskan, Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di dalam sebuah rumah di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (27/7/ 2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Tim Opsnal Sat narkoba menggerebek rumah di Jalan Tambun Barat sesuai yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Dengan masuk melalui pintu samping petugas menemukan dalam kamar ada dua pelaku berinisial A alias R dan IK sedang duduk main handphone (HP).
Tim Opsnal meminta kedua pelaku itu untuk diam di tempat duduknya, kemudian meminta Pak RT setempat mendampingi personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah ada. 1 plastik Klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu, kemudian ada lagi 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.
Tidak itu saja, petugas juga menemukan uang Rp 100.000 dari kantong celana depan kanan pelaku IK yang tergantung di dinding, dimana pengakuan pelaku IK bahwa uang itu hasil menjual sabu. Lalu ditemukan lagi 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur tepatnya di selipan kursi.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan untuk sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan laki-laki inisial D tidak ditemukan sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka IK dan A alias R ditemukan total barang bukti 17 paket berat bruto 3,46 gram. Tersangka A alias R merupakan residivis narkoba tahun 2021. Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta Sembiring.(Abar)
