Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang laki-laki berinisial ESH (37) warga Jalan Darusalam Gang. Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Rabu (11/6/2025) sekira pukul 22.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Jonni H. Pardede SH Jumat (13/6/2025) mengatakan. Tersangka ESH ditangkap dipinggir jalan Sibatu-batu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sibatu-batu tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (11/6/2025) sekira pukul 22.45 WIB, Tim Opsnal Sat narkoba berhasil menangkap tersangka ESH saat sedang berdiri dipinggir Jalan Sibatu-batu.
Usai ditangkap, petugaa melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kanannya.
ESH mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari. Namun setelah dilakukan pengembangan, J tidak ditemukan dan nomor HP nya jgua tidak aktif.
Lalu tersangka ESH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka ESH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap AKP Jonni.(abar)
