Pematang Siantar | Presisi24jam.com
Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Polres Pematangsiantar melakukan mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di Kompleks Megaland Jalan. Sang Nawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsianțar, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 21:30 Wib.
Kapolsek Sianțar Timur Iptu Edy. JJ. Manalu SH MH mengatakan, Jumat(2/5/2025), Penganiayaan itu diduga dilakukan pria berinisial DDPP terhadap EHS.
Akibat kejadian itu EHS mengalami memar dibagian hidung.
Pada hari Kamis (1/5/2025) Sekira pukul 11:00 Wib. Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polseķ Siantar Timur yang hasilnya keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum.
Adanya persamaan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai maka perkara penganiayaan itu diselesaikan dengan cara problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,”ucap Iptu Edy.(Abar)
