Tanah Karo | Presisi24jam.com-Tewasnya salah satu wartawan media online yang bernama Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya diduga buntut dari pemberitaan lokasi jud! di Tanah Karo, ternyata tidak menjadi pelajaran bagi jajaran Polsek Tiga Binanga Polres Tanah Karo.
Pasalnya, setelah beberapa bulan lebih peristiwa tragis tersebut, aktivitas jud! di wilayah hukum Polsek Tiga Binanga sudah kembali beroperasi.
Hal ini dibuktikan dengan dibukanya jud! tembak ikan yang disebut-sebut atas “restu Kapolsek dan Kanit” Polsek Tiga Binanga.
Padahal, dalam beberapa waktu pasca peristiwa pembakaran rumah wartawan, aktivitas jud! di Karo bak hilang di telan bumi. Kini, lokasi jud! yang meresahkan masyarakat tersebut kembali beraktivitas.
Lokasi-lokasi permainan jud! Tembak ikan tersebut hanya mati suri diwilayah Polsek Tiga Binanga Polres Tanah Karo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Senin (14/14/2025) dari sejumlah sumber menyebut, lokasi jud! tembak ikan yang sudah beroperasi berbulan-bulan ini dikoordinir oleh sekelompok orang atas “seijin” Kapolsek Tiga Binanga.
Dikabarkan, jud! mesin tembak ikan dikoordinir oleh dua orang oknum warga sipil yang memiliki pengaruh besar didaerah tersebut.
Sumber menuding, AKBP Eko Yulianto SH SIK selaku Kapolres Karo terkesan tak punya muka atas maraknya aktivitas jud! ini.
Bahkan, aksi pembiaran yang dilakukan Polsek Tiga Binanga atas lokasi jud! ini, ditengarai akibat “pelicin” yang telah disalurkan pengelola.
“Sudah berjalan berbulan-bulan (lokasi jud!). Ramai kali pemainnya di situ. Maklum dikampung kurang hiburan,” ujar sumber.
Sumber lain menyebut, arena jud! tembak ikan. “warung kopi itu dari dulu sering disewa bos-bos jud!. mesin tembak ikan sering dibuka disitu. Ini kan musim panen jagung, jadi banyak juga pemain yang datang,” bebernya.
Terpisah, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK yang dikonfirmasi wartawan Senin (14/4/2025) sore melalui pesan WhasApp hingga berita ini dikirim ke meja redaksi tidak menjawab.
“Tidak menjawabnya seorang kapolres saat dikonfirmasi menandakan kalau ia telah menutup-nutupi aktivitas perjud! Yang ada diwilayah hukumnya.(*)
