Siantar | Presisi24jam.com-Sembilan pengedar narkotika yang ditangkap sat narkoba Polres Pematang Siantar saat berada didalam salah satu rumah yang terletak di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (20/3/2025) siang pukul 14.00 WIB terpaksa berlebaran dibalik jeruji besi.
Kesembilan komplotan pengedar tersebut berinisial MIOS (31) warga jalan SM.Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sianțar Sitalasari Kota Pematangsiantar, FH (33) warga jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, IS (33) warga jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.
S (28) warga jalan Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RC (29) warga jalan Gunung Simanuk manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, AD (36) warga jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, FA (23) warga jalan Kamboja Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RRL (36) warga jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar dan IAS (28) warga jalan HOS Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH menjelaskan, Minggu (23/3/2025).
Awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di salah satu rumah jalan Jorlang tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi berharga tersebut, sat narkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan ,Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (20/3/2025) siang pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Sat resnarkoba mengetuk pintu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut, akan tetapi pintu tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut-ribut di dalam rumah, dan menyiramkan air di kamar mandi.
Mendengar itu Tim Sat resnarkoba mendobrak pintu rumah hingga terbuka dan menangkap ke sembilan tersangka tersebut. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di dalam kamar mandi, ada 1 buah plastik klip berisi 35 paket sabu berat bruto 9,56 gram, 1 buah karton berisi ganja berat netto 0,63 gram.
Di lantai kamar atas ada 1 setengah butir pil extacy, 3 pipa kaca bekas bakar sabu, 5 plastil klip kosong, 2 buah sendok, 1 buah mancis dan kardus OH5.
Saat dilakukan interogasi ke sembilan tersangka mengaku menggunakan sabu didalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor gedor pintu rumah tersebut.
Adanya pengakuan tersebut ke sembilan tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(abar)
